Al-Ustadz Abu Hafshah Shobur Hafidzahullah
3. Mengetahui hukum puasa ramadhan
Di saat bulan ramadhan telah tiba, masih saja kita dapati orang-orang yang tidak menjalankan puasa. Diantara faktornya adalah karena kelemahan iman mereka, atau ketidaktahuan mereka terhadap hukumnya, atau ketidakpedulian mereka dengan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita perlu untuk selalu meningkatkan keimanan, mempelajari hukum-hukum syariat, dan juga terus beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Didalam Al Quran Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
‘’ Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertaqwa’’ (Al Baqoroh : 183)
Puasa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah puasa ramadhan sebagaimana disebutkan dalam tafsir Asy Syinqithi rahimahullah.
Maka dari ayat ini sangat jelas menunjukan kepada kita bahwa puasa ramadhan adalah wajib hukumnya, dan tidak boleh ditinggalkan kecuali bagi siapa yang memiliki udzur yang syar’i.
Wallahu a’lam bi showab.
Bersambung insyaaAllah……..